Tarif Masuk Pantai Minajaya Sukabumi Rp12 Ribu
Pantai Minajaya yang terletak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini dipicu oleh unggahan salah satu akun Facebook yang menyoroti harga tiket masuk ke pantai tersebut yang mencapai Rp12 ribu per orang. Unggahan tersebut menuai berbagai tanggapan dari warganet, mulai dari keluhan hingga pertanyaan mengenai legalitas penarikan tarif tersebut.
Tarif Masuk Pantai Minajaya Sukabumi Rp12 Ribu
Namun, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tarif masuk Pantai Minajaya tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Harga tersebut bukanlah kebijakan sepihak ataupun pungutan liar, melainkan telah ditetapkan melalui mekanisme regulasi resmi pemerintah daerah.
Klarifikasi dari Dinas Pariwisata
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa besaran tiket masuk ke destinasi wisata, termasuk Pantai Minajaya, telah diatur dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tempat-tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah dapat memungut retribusi sebagai bentuk kontribusi pengunjung terhadap perawatan dan pengembangan kawasan wisata.
“Rp12 ribu per orang itu sudah sesuai dengan Perda. Bukan hanya di Minajaya, tarif tersebut juga berlaku di beberapa pantai lainnya yang dikelola oleh pemda,” ujar pejabat Dispar setempat dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari retribusi tersebut akan kembali digunakan untuk membenahi sarana dan prasarana penunjang pariwisata di kawasan tersebut, seperti toilet umum, tempat sampah, tempat parkir, dan fasilitas keamanan. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pengunjung tidak hanya menjadi beban, melainkan bentuk partisipasi dalam meningkatkan kualitas objek wisata.
Reaksi Warga dan Pengunjung
Meski sudah ada penjelasan resmi dari pihak terkait, sejumlah pengunjung tetap menyampaikan beragam komentar. Sebagian menyebut bahwa Rp12 ribu per orang dirasa cukup mahal jika dibandingkan dengan pantai-pantai lain yang menawarkan harga lebih murah. Namun, ada pula yang menyatakan bahwa tarif tersebut masih tergolong wajar, apalagi jika fasilitas yang tersedia memang terjaga dengan baik.
“Kalau memang uangnya buat kebersihan dan keamanan, saya rasa tidak masalah. Tapi kalau fasilitasnya tidak memadai, ya tentu orang akan protes,” kata Rina, salah seorang pengunjung yang ditemui saat berlibur ke Pantai Minajaya.
Sementara itu, pengelola Pantai Minajaya juga menyatakan bahwa mereka selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para wisatawan. Petugas kebersihan rutin dikerahkan setiap hari, dan pos penjagaan untuk keamanan juga tersedia di beberapa titik lokasi.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan terhadap berbagai destinasi wisata, termasuk Pantai Minajaya. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun kritik yang membangun demi kemajuan sektor pariwisata di daerah tersebut.
“Kami sangat terbuka dengan kritik dan saran dari masyarakat. Kalau memang ada yang merasa keberatan, silakan sampaikan lewat saluran resmi agar bisa kami tindak lanjuti,” ujar pejabat Dinas Pariwisata.
Pihak Dispar juga berencana melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai tarif retribusi yang berlaku, termasuk dasar hukumnya. Diharapkan, dengan edukasi yang tepat, tidak akan timbul kesalahpahaman yang berujung pada viralnya informasi tidak lengkap di media sosial.
Potensi Wisata yang Perlu Dijaga
Pantai Minajaya memang memiliki pesona alam yang memukau. Garis pantainya yang panjang, ombak yang menantang, dan hamparan pasir yang luas menjadikannya destinasi favorit, terutama bagi warga lokal maupun wisatawan dari luar Sukabumi. Oleh karena itu, pemeliharaan kawasan ini menjadi hal yang sangat penting agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dengan sistem retribusi yang jelas dan transparan, masyarakat dan wisatawan diharapkan dapat lebih menghargai keberadaan fasilitas umum yang tersedia di tempat wisata. Biaya masuk yang ditarik bukan sekadar pungutan, tetapi merupakan investasi bagi keberlangsungan pariwisata daerah.
Kesimpulan
Isu mengenai tarif masuk Pantai Minajaya sebesar Rp12 ribu per orang telah dijelaskan oleh pihak terkait dan dinyatakan sah sesuai dengan Perda yang berlaku. Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak langsung terprovokasi oleh unggahan di media sosial tanpa memverifikasi kebenarannya. Yang terpenting, biaya tersebut dimanfaatkan untuk menunjang kenyamanan dan kebersihan area wisata, demi memberikan pengalaman terbaik bagi para pengunjung.